TOP NEWS

Selasa, 20 November 2012

Hukum Sebagai Norma Sosial


Eksistensi Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat

                Sejak kapan hukum itu ada? Sebuah pertanyaan yang tidak dapat diketahui jawabannya. Namun bila berkilblat pada ungkapan “ubi societas ibi ius” yang terjemahannya,  Dimana ada masyarakat disitu ada hukum, pasti akan semakin bias. Pada dasarnya manusia merupakan modus survival, yang berarti kita dapat melangsungkan hidup hanya dengan bermasyarakat. Hal ini berarti manusia tidak mungkin hidup secara atomistis dan soliter. Dan dalam hidup bermasyarakat terdapat dua aspek, yaitu aspek fisik dan aspek eksintensial.
·         Aspek Fisik
Aspek fisik merupakan aspek yang dilihat berdasarkan bentuk konkrit raga seseorang.
Misalnya kebutuhan manusia untuk tetap bertahan hidup seperti kebutuhan akan makan, minum, melindungi diri, dan melanjutkan keturunan.

·         Aspek Eksistensial
Aspek eksistensial merupakan aspek yang berhubungan terhadap sesamanya.
Misalnya untuk mempertahankan eksistensinya, manusia tidak hanya memerlukan fisik saja. Manusia memerlukan cinta, kasih sayang, tidak hanya bertahan hidup secara fisik. Serta menjaga jiwanya agar tetap terlindungi dari berbagai aspek seperti cemooh, takut, dan lainnya.

                Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia membutuhkan manusia yang lain untuk menjalankan kehidupan. Manusia mengembangkan sarana bersifat immateril yang menjadi perekat dalam hidup bermasyarakat. Sarana itu muncul dari dalam diri manusia itu sendiri, yaitu cinta kasih dan kebersamaan, bahkan dua hal itulah yang menlandasi kehidupan bermasyarakat yan disebut sebagai moral. Dengan begini, moral menimbulkan pranata-pranata pada manusia.
                Arnold Toynbee mengemukakan pendapat mengenai perbedaan pada masyarakat pra peradaban dan masyarakat berperadaban tidak terletak pada ada atau tidaknya pranata. Dilihat dari segi tujuannya, pranata-pranata itu berbentuk :
·         Ritual     : Pranata yang berkaitan antara manusia dengan sesuatu di luar dirinya.
·    Norma  : Hubungan antar manusia dengan manusia lain dalam bermasyarakat yang berisi perintah dan larangan.

                Perintah dan larangan yang masih bersifat luas itu perlu dituangkan kedalam aturan-aturan hukum yang bersifat konkret. Aturan-aturan tersebut membatasi lingkup tingkah individu dalam bermasyarakat agar tidak merugikan orang lain dan telah disepakati oleh masyarakat. Aturan-aturan itu yang disebut hukum. Namun tidak dapat dikatakan hukum bila tumbuh dan berkembang tapi tidak diimplementasikan oleh suatu kekuasaan yang bersifat formal.

HUKUM DAN KEBIASAAN

                Pada masyarakat primitif, kebiasaan diidentikkan dengan hukum. Sebagai norma sosial, hukum merupakan suatu produk budaya yang hadir pada masyarakat dengan budaya apa pun. Malinovski menegaskan pada suatu masyarakat primitif, hukum timbul dari kebutuhan masyarakat. Hukum bereksistensi sebagai hasil kerja sama suatu masyarakat, dimana merupakan modus survival bagi manusia, hukum merupakan sesuatu yang inheren dengan kehidupan masyarakat.
                Dalam studi masyarakat oleh Llewellyn dan Hobel, mereka berpendapat bahwa didalam masyarakat terdapat tiga unsur, yaitu kelompok, keinginan yang berbeda, dan gugatan-gugatan. Hal itu disebabkan karna terdapat perbedaan pada masyarakat primitif, ada konflik, dan kebiasaan merujuk pada praktik-pratik yang terbentuk. Mereka melihat ada dua faktor utama dalam dinamika hukum, yaitu perkembangan yang tidak disadari dan tuntutan individual yang dilakukan secara sadar. Melalui studinya yang lebih cermat, ia menemukan sistem pembagian fungsi yang pasti dan sistem kewajiban timbal-balik yang ketat.
                Hukum tidak sama dengan kebiasaan.  Jika hukum hadir pada masyarakat dalam bentuk budaya apapun dan inheren dalam kehidupan masyarakat, kebiasaan itu sesuatu yang acap kali dilakukan berulang-ulang yang dapat berupa ritual penting, menimbulkan reaksi bila terjadi pelanggaran, dan kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan apabila masyarakat menerima sebagai aturan yang harus dilakukan.

ARTI PENTING HUKUM DALAM ASPEK FISIK DAN EKSISTENSIAL MANUSIA

            Pandangan yang menyatakan bahwa hukum baru ada pada masyarakat yang berbentuk organisasi modern tidak dapat diterima. Itu dimaksudkan untuk menolak pandangan positivisme yang dikemukakan mulai Jhon Austin sampai H.L.A. Hart. Kaum positivis memandang hukum sebagai aturan yang dibuat oleh penguasa.
                Menurut Hart, hukum dibuat secara formal dan dilengkapi  dengan sanksi. Ia mengatakan ada dua macam aturan, yaitu primary rules merupakan aturan yang memberikan hak dan membebankan kewajiban pada masyarakat. Dan secondary rules merupakan aturan yang menetapkan dan oleh siapa primary rules dibuat, dinyatakan diubah, dan dinyatakan tidak berlaku. Ia mengemukakan tiga karakteristik hukum yaitu validity, efficacy, dan acceptance.
                Validity merujuk pada primary rules dilawankan dengan secondary rules. Hart menambahkan adanya karakter ketiga acceptance yaitu masyarakat menerima aturan itu sebagai aturan valid. Esensi hukum bukan sekedar terletak pada segi-segi prosedural meski prosedur itu dilakukan secara demokratis. Esensi aturan hukum adalah pencerminan dari moral. Mengenai hal ini dorkin yang tulisan-tulisannya ditujukan untuk menyerang pendapat hart memisahkan pengertian hukum dari pengertian aturan dan sistem aturan. Menurut dorkin, pada kasus-kasus yang sulit, prinsip-prinsip yang dirujuk mempunyai kekuatan mengikat. Pandangan dorkin tersebut kiranya dapat diterima karena didalam hukum memang terkandung nilai-nilai moral.
                Kerangka pikiran Hart adalah nalar yang didasarkan pada minimum content of natural law. Minimum content of natural law terdiri dari lima isi.
·         Manusia sebagai makhluk rentan (Human Vulnerability)
·         Keadaan yang hampir sama antara satu manusia dengan manusia lainnya (Approximate Equality)
·         Altruisme terbatas (Limited Altruism)
·         Terbatasnya sumber daya (Limited Resources)
·         Terbatasnya pemahaman dan daya kemauan (Limited Understanding and Strenghtof Will)
               
                Dengan demikian hart tetap berpegang pada pandangan bahwa hukum merupakan perintah penguasa dari apa yang dikemukakannya tampak jelas bahwa hart meskipun menyerang positivisme austin, ia tidak dapat keluar dari belenggu positivisme karena ia tetap berpegang pada pendirian bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat secara formal dan dilengkapi dengan sanksi.

EKSISTENSI SANKSI

                Sebagian besar teori hukum menyatakan baik secara eksplisit maupun implisit bahwa yang membedakan norma hukum dan norma lainya adalah pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi.  Hart juga berpandangan hukum sebagai perintah dan meletakkan sanksi sebagai sesuatu yang melekat pada hukum. Hart berpendapat bahwa hukum adalah perintah itu dibuat oleh suatu kekuasaan yang mempunyai supremasi dan bersifat merdeka, tidak tunduk kepada general habbit of disobedience. Hart mengatakan bahwa dimanapun ada sistem hukum, pasti ada orang-orang yang menerbitkan perintah yang didukung dengan ancaman. Tidak dapat dibantah bahwa ancaman memang menunjang ketaatan. Bahkan jika dilakukan penghitungan statistik, hart mengmukakan bahwa dimana ada sistem hukum selalu ada perintah dan ancaman yang diterbitkan oleh orang-orang yang memiliki supremasi.  L.J. Van Apeldoorn menyatakan dengan tegas bahwa sanksi bukan elemen yang esensial dalam hukum. Van Apeldoorn juga menyatakan suatu negara dalam banyak hal merupakan penuangan dari azas-azas dan norma-norma agama, moral, dan sosial yang didukung kesadaran masyarakat. Jika mengikuti pandangan yang menyatakan bahwa yang menjadi pembeda antara norma hukum dan norma sosial lainnya adalah adanya sanksi lebih-lebih sanksi fisik, cabang hukum selain hukum pidana bukan merupakan hukum karena tidak mengandung paksaan fisik.

HUKUM DAN KEKUASAAN

                Bertrand russel mengatakan, bahwa “Power constituties the fundamental concept in social science in the same way that energy is the fundamental concept the physics” . ia selanjutnya menegaskan bahwa cinta kekuasaan merupakan suatu motif utama yang menyebabkan terjadinya perubahan.
                Hukum memiliki bentuk asli membatasi kekuasaan berusaha memungkinkan terjadinya kekuasaan, cenderung meredakan ketegangan, dan mencegah terjadinya disintegrasi sosial. Sedangkan kekuasaan memiliki bentuk berupa tindakan kesewenangan, mendominasi pihak lain untuk berada dibawah pengaruh kontrolnya, melaksanakan kemauannya meskipun ada pihak lain yang menentangnya, dan struktur kekuasaan dibangunatas dasar pengabdian dan ketaatan yang tepat kepada pemimpin.

HUKUM DAN NORMA SOSIAL LAINNYA

                Hukum dan norma-norma sosial lainnya dibedakan dari berbagai segi. Yaitu :
·         Dari segi tujuan adanya norma, hukum menitikberatkan kepada pengaturan aspek manusia sebagai makhluk sosial  dan aspek lahiriyah manusia. Norma hukum diadakan dalam rangka mempertahankan bentuk kehidupan bermasyarakat sebagai modus survival.
·         Dari segi wilayah yang diaturnya, hukum mengatur tingkah laku lahiriyah manusia. Oleh karena itu, hukum tidak akan bertindak manakala tndakan seseorang tersebut tidak melanggar aturan hukum meskipun batin orang tersebut sebenarnya ingin melakukan tindakan yang melanggar hukum.
·         Dari segi asal kekuatan mengikatnya, hukum mempunyai kekuatan mengikat karna ditetapkan oleh penguasa atau berkembang dari praktik-praktik yang berkembang di masyarakat. Hukum menitikberatkan kepada aspek manusia sebagai makhluk sosial sekaligus aspek lahiriyah manusia.
·         Dari segi isi norma, menetapkan hak disamping kewajiban dan mencerminkn moral yang mendasari segala aktivitas.
                Norma agama cenderung memiliki kekuatan yang mengikat yang berasal dari dalam diri tiap individu. Ketaatan itu terbentuk karena iman. Titik berat yang menjadi sasaran norma agama adalah aspek individu manusia bukan aspek manusia sebagai makhluk sosial. Agar manusia lebih berkenan kepada Sang Pencipta bukan ketertiban masyarakat. Dimana semua yang dianjurkan, dilarang, dan dijanjikan Tuhan tiap agama ada dalam Kitab Suci masing-masing agama.
                Moral, Moral hadir sebagai petunjuk sebagai individu. Sebagai suatu produk budaya yang melekat pada diri manusia moral menghendaki manusia berbudipekerti luhur dan berbuat kebajikan. Dalam hal demikian, secara jelas moral dapat dibedakan dari hukum. Hukum tidak pernah menuntut orang berbuat kebajikan atau demawan. Yang pertama kali membuat perbedaan yang tegas antara hukum dan moral adalah Imanuel Kant.
                Namun demikian, L.J. Van Apeldoorn menyatakan, bahwa perbedaan antara hukum dan moral tidak perlu dipertajam karena tidak sepenuhnya benar kalau hukum berkaitan dengan tingkah laku lahiriyah manusia dan moral hanya berkenaan dengan keadaan batiniyah seseorang. Moral didalam perbincangan ini harus berkaitan dengan tingkah laku lahiriyah manusia dalam rangka hidup manusia. Jika hukum memang ingin melarang perzinahan atau hal-hal tidak bermoral lainnya, pesan-pesan itu harus dapat diterima oleh nalar dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat. Jika agama dan moral lebih menitikberatkan kepada aspek manusia sebagai individu dan aspek batiniyah manusia, etika tingkahlaku sebagaimana hukum menitikberatkan kepada pengaturan aspek manusia sebagai makhluk sosial dan aspek lahiriyah manusia. Namun demikian antara hukum dan etika tingkahlaku terdapat juga perbedaan.
Etika tingkahlaku adalah aturan-aturan tidak tertulis yang dikembangkan oleh suatu komunitas tertentu mengenai bagaimana seharusnya anggota-anggota komunitas itu bertingkahlaku. Kakuatan mengikat norma ini diletakkan oleh komunitas itu sendiri. Oleh karena itulah penegakkan norma ini tidak dilakukan oleh negara, melainkan oleh komunitas itu sendiri. Pelanggar terhadap etika tingkah laku akan mendapat reaksi dari komunitasnya yang berupa celaan, cemoohan, pengucilan, bahkan mungkin pemboikotan. Reaksi semacam itu tidak dapat dipandang remeh. Sebaliknya, reaksi tersebut dapat saja mempunyai akibat yang lebih berat daripada sanksi hukum. Etika tingkah laku mungkin saja dituangkan kedalam hukum baik berupa perundang-undangan maupun putusan pengadilan

0 komentar: